PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia yang memiliki sumber penghasilan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dimungkinkan untuk dikenakan pajak berganda dari masing-masing negara. Untuk menghindari potensi pengenaan pajak berganda, WPDN dapat memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B.
Namun, untuk dapat memperoleh manfaat P3B antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Wajib Pajak harus memiliki Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Surat Keterangan Domisili untuk SPDN sering disebut dengan certificate of resident (COR) merupakan surat keterangan yang diterbitkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini ialah Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang dapat memperoleh COR yaitu Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Untuk mendapatkan COR, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP Domisili dengan format khusus sesuai lampiran Peraturan Direktur Pajak No PER – 08/PJ/2017 Pengajuan permohonan COR dilakukan untuk:
a. Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR diajukan, jika Wajib Pajak mengajukan permohonan certificate of resident untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan COR diajukan, Wajib Pajak diharuskan telah menyampaikan SPT Masa:
- PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan COR dilakukan, khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 atau
- PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo penyampaiannya pada saat pengajuan permohonan COR dilakukan, bagi Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang dikenai Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013
