PajakOnline.com—Pemerintah perlu melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) atas tenaga listrik yang dikonsumsi wajib pajak tertentu. Wajib pajak tertentu yang dimaksud adalah wajib pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain. Wajib pajak tersebut memang merupakan pihak yang mendapat fasilitas pajak tertentu dari pemerintah.
“Wajib pajak tertentu ... merupakan wajib pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah,” demikian kutipan Pasal 14 ayat (2) PP 4/2023.
Pembayaran PBJT-TL oleh pemerintah tersebut berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Menteri keuangan menjadi pihak yang dimandatkan melakukan pembayaran PBJT-TL atas wajib pajak tertentu.
Adapun menteri keuangan akan mengatur lebih lanjut perihal ketentuan tata cara pembayaran PBJT-TL atas wajib pajak tertentu. Pengaturan lebih lanjut tersebut akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
