TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Ini Tidak Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Redaksi PajakOnline · 2 Jan 2022, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) kembali diberikan kesempatan Pemerintah untuk berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau pengampunan pajak (tax amnesty jilid II).

Kesempatan mengungkapkan harta Wajib Pajak dalam PPS dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Namun, ternyata ada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak bisa ikut serta dalam PPS. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakannya belum tuntas dari tahun 2016 sampai 2020 kemudian ingin ikut PPS, maka harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, sesuai Pasal 5 ayat 4 PMK tersebut, berikut ini;

1. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, di Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan atau Tahun Pajak 2020.

2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan di Tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.

3. Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

4. Tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau

5. Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Aturan kebijakan ini mencakup kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas orang pribadi yang terkait dan tidak termasuk kewajiban Wajib Pajak orang pribadi menjadi wakil atau kuasa. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)