PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) kembali diberikan kesempatan Pemerintah untuk berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau pengampunan pajak (tax amnesty jilid II).
Kesempatan mengungkapkan harta Wajib Pajak dalam PPS dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Namun, ternyata ada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak bisa ikut serta dalam PPS. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakannya belum tuntas dari tahun 2016 sampai 2020 kemudian ingin ikut PPS, maka harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, sesuai Pasal 5 ayat 4 PMK tersebut, berikut ini;
1. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, di Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan atau Tahun Pajak 2020.
