TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Buku Panduan Cara Mudah Ikut PPS, Silakan Download

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2022, 02.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan buku panduan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Bagi #KawanPajak yang membutuhkan panduan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, berikut ini tersedia booklet PPS yang bisa diunduh," tulis DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, kami kutip hari ini.

Buku panduan ini menjelaskan secara detail mengenai tarif, manfaat, cara menghitung harta bersih, cara menyampaikan SPPH, cara mencabut SPPH, mekanisme pengawasan SPPH oleh DJP, hingga kewajiban wajib pajak setelah PPS.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam sambutan dalam buku ini mengungkapkan PPS adalah kebijakan yang dilatarbelakangi oleh masih banyaknya peserta tax amnesty yang ternyata belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya pada tahun 2016 lalu.

Bila PPS tidak diselenggarakan dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka harta tersebut akan dikenai PPh final sesuai dengan PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200%.

"PPS diharapkan menjadi solusi atas kondisi ini karena menurut UU HPP, wajib pajak yang mengikuti PPS tidak dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% tersebut," kata Suryo.

PPS juga menjadi memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum lengkap dalam melaporkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020. Tanpa PPS, harta tersebut akan dikenai PPh sesuai dengan tarif umum yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh final PPS ditambah dengan sanksi administrasi.

"Apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Buku panduan dapat dibaca dan didownload di sini: Cara Mudah Ikut PPS