PajakOnline.com—Wajib pajak yang masih memakai sertifikat elektronik (sertel) lama yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2017 agar segera memperbarui sertel versi terbaru sesuai PMK 63/2021. Sebab, sertel yang dikeluarkan berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku hingga akhir tahun atau akhir Desember 2022.
"Sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh dirjen pajak sebagaimana diatur dalam PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022," demikian kutipan isi Pasal 12 angka 1 huruf a PMK 63/2021.
Sertel dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mengakses layanan DJP secara elektronik. "Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik," kutipan isi Pasal 2 ayat (1) PMK 63/2021.
Sertel sendiri didefinisikan sebagai sertifikat yang memuat tanda-tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik melalui laman DJP.
