PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi karyawan yang melaporkan lebih bayar dalam SPT Tahunannya berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.
Hal ini diatur dalam Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat.
"Dirjen pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan SKPPKP paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh dan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN," demikian kutipan Pasal 17D ayat (1) UU KUP.
Dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, wajib pajak harus mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT guna memperoleh restitusi dipercepat.
Berdasarkan permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan PPh yang dikreditkan wajib pajak, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh pemohon.
