PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan self assessment system, yakni hitung setor dan lapor secara mandiri oleh wajib pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sistem yang dijalankan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) ini juga meminta kepada wajib pajak untuk melaporkan sendiri melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Namun, masih ada wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini dengan memanipulasi laporan pajak. DJP melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum kepada wajib pajak tersebut.
Belum lama ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Hasil penyidikan tim PPNS menyatakan tersangka melakukan 2 tindak pidana perpajakan. Pertama, tidak melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2015.
Kedua, sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2017.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp1,1 miliar," tulis keterangan pers Kanwil DJP Jaktim.