TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Manipulasi SPT, Nasibnya Bisa Begini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan self assessment system, yakni hitung setor dan lapor secara mandiri oleh wajib pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sistem yang dijalankan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) ini juga meminta kepada wajib pajak untuk melaporkan sendiri melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, masih ada wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini dengan memanipulasi laporan pajak. DJP melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum kepada wajib pajak tersebut.

Belum lama ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Hasil penyidikan tim PPNS menyatakan tersangka melakukan 2 tindak pidana perpajakan. Pertama, tidak melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2015.

Kedua, sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2017.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp1,1 miliar," tulis keterangan pers Kanwil DJP Jaktim.

Sebelum PPNS menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jaktim, tim telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.

Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan, tim PPNS menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengungkapkan perbuatannya. Dengan begitu, proses pemeriksaan bisa dihentikan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta dendanya.

Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk diketahui, dalam proses penyidikan wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Ini tertera dalam Pasal 44B UU KUP.

Pengajuan penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian negara, yaitu dengan membayar pajak yang kurang dibayar serta sanksi denda.

Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut, sehingga proses hukum tetap berjalan. Kini, tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan akan dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.