PajakOnline.com—Sebagai karyawan ataupun pelaku usaha, Wajib Pajak bisa mengalami situasi yang membuat dirinya tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Situasi tersebut, dapat membuat statusnya sebagai wajib pajak menjadi non efektif. Maka dikenal dengan sebutan Wajib Pajak non efektif.
Status non efektif, bisa terjadi apabila wajib pajak orang pribadi kehilangan sumber penghasilan, atau ketika kegiatan usaha wajib pajak badan terhenti.
Seperti dilansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak non efektif merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, tetapi belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketika wajib pajak mengajukan status non efektif, maka akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak yang sudah mendapatkan status non efektif juga tidak lagi diwajibkan melapor SPT Tahunan, karena kewajiban melapornya sudah gugur.
Wajib pajak non efektif juga tidak akan dikenai SPT atas sanksi administrasi, karena tidak menyampaikan SPT yang terhitung sejak ditetapkan berstatus non efektif.
Penetapan sebagai wajib pajak non efektif bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak, atau secara jabatan. Penetapannya hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak tersebut terdaftar.
Berdasarkan keterangan DJP, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status non efektif. Kriteria-kriteria wajib pajak non efektif yang dimaksud, sebagai berikut:
1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
2. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
4. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilannya di bawah PTKP, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
5. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
6. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
7. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak memiliki transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
