PajakOnline.com— Holding period dari dana repatriasi tax amnesty periode III akan berakhir pada akhir bulan ini. Dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak telah diatur bahwa WP atau wajib pajak melaporkan penempatan hartanya.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada peserta tax amnesty untuk menyampaikan laporan penempatan harta SPT tahun ini.
"Ini kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan pelaporan SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, seperti dilansir Bisnis.com
Yoga mengatakan, bahwa semua WP tax amnesty wajib melaporkan penempatan harta, kecuali peserta tax amnesty yang mendeklarasikan hartanya dan menggunakan skema tarif PPh Final 0,5%.
Artinya, setiap WP orang pribadi peserta tax amnesty wajib melaporkan penempatan harta paling lambat pada 31 Maret, sedangkan untuk WP Badan paling lambat pada 31 April.
