TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wakapolres Jakbar Sarly Sollu: NIK Jadi NPWP Mudahkan Masyarakat

Redaksi PajakOnline · 23 Jan 2024, 04.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggandeng Polres Metro Jakarta Barat berkolaborasi mengajak seluruh anggota Polres Metro Jakarta Barat dan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan memadankan NIK dengan NPWP dalam kegiatan sosialisasi perpajakan yang dilangsungkan di Aula Polres Metro Jakarta Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komesaris Besar Polisi (AKBP) Sarly Sollu, S.I.K., M.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sekarang NIK bisa jadi NPWP. “Memang luar biasa, one number bisa segalanya. Itu bagus, memudahkan sistem, memudahkan pelayanan.
Masyarakat saat ini memang butuh sistem yang mudah,” jelas Sarly Sollu. Sollu mengharapkan
kemudahan tersebut dapat memicu masyarakat dan wajib pajak menjadi semakin patuh
melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat yang diwakili Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora Eko Hadiyanto menyambut baik harapan tersebut serta tidak lupa mengingatkan peserta sosialisasi bahwa sudah menjadi kewajiban setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan. “Penyampaian SPT Tahunan diatur batas waktunya yaitu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Wajib pajak dapat melapor melalui E-Filing di mana saja dan kapan saja,” terang Eko.

Eko juga menyampaikan bahwa program pemadanan NIK dengan NPWP diluncurkan DJP salah
satunya untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, DJP juga melakukan
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dalam rangka memudahkan wajib pajak
memenuhi kewajiban perpajakannya mulai dari tahap registrasi hingga pembayaran pajak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto yang membawa tim layanan konsultasi bagi para peserta sosialisasi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat
Muhammad Mahiddin menyampaikan materi PMK 168 Tahun 2023 terkait Tarif Efektif Rata-Rata
(TER) yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024, Pemadanan NIK dengan NPWP, serta
proses bisnis perpajakan yang diperbarui dalam PSIAP.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah Arif Wahyudin kemudian
melanjutkan dengan menyampaikan materi terkait pelaporan SPT Tahunan. Arif mempraktikkan
tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai dari login ke DJP Online, pengisian bukti potong, hingga pengisian SPT Tahunan melalui menu E-Filing.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga membuka layanan konsultasi selama pelaksanaan sosialisasi
untuk memadankan NIK-NPWP, layanan EFIN, dan konsultasi pelaporan SPT Tahunan.