PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menutup tahun 2023 dengan keberhasilan mencapai target penerimaan di semua unit kerja di wilayah Jakarta Barat. Dengan target penerimaan APBN 2023 sebesar Rp54,9 Triliun dan target penerimaan Perpres 75/2023 sebesar Rp58 Triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat mengukir capaian penerimaan bruto sebesar Rp64,1 Triliun dan penerimaan neto sebesar Rp59,3 Triliun atau 107,86% dari target APBN dan 102,24% dari target Perpres 75.
Secara nasional, target penerimaan DJP juga mengalami hattrick capaian penerimaan. Kali ini bukan satu, bukan dua, melainkan tiga kali berturut-turut penerimaan pajak nasional berhasil mencapai target. Realisasi penerimaan pajak nasional adalah sebesar Rp1.869,2 Triliun atau tercapai 108,8% dari APBN 2023 dan 102,8% dari target Perpres 75/2023.
Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat Tahun 2023 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp25.903 miliar, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp33.286 miliar, PBB dan BPHTB sebesar Rp3,1 miliar, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp26,6 miliar, dan Pajak lainnya sebesar Rp83,2 miliar.
