PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak seluruh wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Sebab, PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
Wamenkeu menyebutkan, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Keikutsertaan wajib pajak dalam PPS akan membuat pelaporan harta wajib pajak menjadi lebih bersih.
"Kami persilakan semua wajib pajak untuk yang masih punya harta yang belum terlaporkan untuk memanfaatkan PPS-nya supaya dia bersih laporannya, komplet," kata Suahasil Nazara.
Suahasil menuturkan PPS menargetkan wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak tersebut dapat memanfaatkan PPS sebelum periode programnya berakhir 3 pekan lagi.
