TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

World Economic Forum, Negara dengan Tarif Pajak Terendah di Dunia

Redaksi PajakOnline · 18 Okt 2021, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejumlah negara dengan pajak terendah di dunia memberikan keuntungan finansial tersendiri bagi warganya yang berpenghasilan besar. Penghasilan mereka tentu saja tidak dipotong untuk negara.

Negara dengan pajak terendah, biasanya menarik minat para pebisnis untuk pindah atau membuka perusahaan baru di negara tersebut. Mereka berupaya menghindari pengeluaran pajak yang besar untuk menambah kekayaannya.

World Economic Forum (WEF) menyebutkan beberapa negara dengan tarif pajak terendah. Di antaranya:

1. Makedonia
Data dari World Economic Forum (WEF) menunjukkan bahwa Makedonia menjadi satu-satunya negara di dunia yang mematok tarif pajak yang rendah. Besarannya ada di bawah 10%.

2. Qatar
Nilai pajak di negara petrodolar ini hanya berkisar 11,3%. Rendahnya tarif pajak itu terkait dengan pendapatannya dari sektor minyak dan gas (migas). Dari sektor itu Qatar menjadi salah satu negara terkaya di dunia dengan PDB atas dasar paritas daya beli (PP) mencapai USD132.886. Angka itu jauh di atas Indonesia yang hanya sebesar USD13.998.

3. Kuwait
Sama halnya dengan Qatar, Kuwait juga menerapkan pajak yang rendah. Nilai pajak di Kuwait, yakni 12,8%. Angka tersebut pernah ditolak oleh IMF lantaran dianggap tidak mampu meningkatkan kondisi finansial negara tersebut yang tengah dalam kondisi jatuh.

4. Bahrain
Bahrain menjadi negara keempat yang memiliki pajak rendah. Negara kecil yang luasnya tak beda jauh dengan Singapura ini besaran pajaknya hanya 13,5%. Bahrain tidak memberikan pajak terhadap pajak pendapatan dan pajak penjualan. PDB per kapita Bahrain sebesar USD23,4 juta.

5. Lesotho
Sebagai negara berbentuk kerajaan, Lesotho memiliki kehidupan ekonomi dari agrikultur, livestock, pertambangan, dan lainnya. Lesotho sendiri merupakan salah satu negara miskin di dunia, tetapi memiliki pajak terendah dibandingkan negara lainnya di benua Afrika. Negara ini memiliki nilai pajak sebesar 13,6%. Tahun 2020, Bank Dunia mencatat bahwa PDB per kapita negara berpenduduk 2,14 juta jiwa itu hanya sebesar USD861 ribu.