PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan selektif memungut pajak perusahaan atau korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT).
"AMT menyasar wajib pajak yang merugi bertahun-tahun atau yg marjin laba dibawah rerata sektoral dan ada indikasi penghindaran pajak. Penerapannya akan sangat selektif dan terukur," tulis Staff Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus melalui akun Twitter @prastow yang kami kutip, Senin (30/8/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Yustinus menanggapi celotehan @PartaiSocmed yang berargumen jika pemungutan pajak untuk perusahaan merugi ini akan menimbulkan efek bola salju. Sehingga bisa berakibat WP badan bersangkutan melakukan PHK besar-besaran.
