TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

WP Badan Belum Beroperasi, Begini Cara Lapor SPT melalui E-Form PDF

Redaksi PajakOnline · 5 Apr 2022, 06.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ada saja wajib pajak (WP) badan belum beroperasi, namun mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. Walau begitu, WP itu tetap perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 1771.

Dalam situasi ini, WP badan bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh badan nihil. Selanjutnya akan dijelaskan tentang tata cara melaporkan SPT PPh 1771 lewat e-form PDF untuk WP badan yang belum beroperasi.

Ketika ingin melaporkan SPT Tahunan PPh badan, diawali dengan menyiapkan laporan keuangan yang dibutuhkan.

- Selanjutnya, login lewat DJP Online caranya masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
- Sesudah login, layar akan menampilkan menu utama DJP Online. Lalu pilih menu Lapor. kemudian, terdapat 3 pilihan pelaporan SPT diantaranya e-form PDF (versi baru), e-form (versi lama), dan e-flling.
- Pilih e-form PDF (versi baru). Ketika belum terdapat aplikasi Adobe PDF Reader pada perangkat, klik Unduh Adobe PDF Reader. Lalu selesaikan instalasi aplikasi tersebut.
- Setelah itu, pilih menu Buat SPT. Pada menu ini, Anda diminta mengisi data formulir lewat memilih tahun pajak berdasarkan tahun pajak yang akan dilaporkan dan pilih status SPT Normal. Pilih media pengiriman token lewat email atau nomor handphone.
- Kemudian, klik Kirim Permintaan, apabila sukses, sistem akan memberikan notifikasi langsung dan e-form berformat pdf. akan otomatis diunduh. Buka e-form yang telah terunduh dan lengkapi data utama dalam halaman induk.
Ketika membuat SPT PPh badan 1771 nihil, Anda bisa dengan mengisi lampiran IV ketika ada PPh final dan penghasilan yang tidak menjadi objek pajak. Lalu, Anda bisa mengisi lampiran V tentang daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yng dibagikan berikut daftar susunan pengurus dan komisaris.
- Selanjutnya, WP bisa menuju halaman induk lanjutan. Di halaman ini, Anda bisa memberikan tanda silang di bagian H tentang lampiran yang disertakan. Anda harus melengkapi bagian pernyataan di halaman ini.
- Anda bisa membuka dan mengisi lampiran khusus tentang transkrip kutipan elemen-elemen pada laporan keuangan. Lampiran khusus ini bisa diisi mengikuti neraca dan laporan laba/rugi perusahaan. Lalu, cek kembali SPT PPh badan yang sudah diisi.

- Setelah dilakukan pengecekan, klik kirim di bagian atas halaman induk lanjutan. Kemudian diminta untuk mengunggah sejumlah lampiran yang formatnya pdf. Kemudian, isi kode verifikasi yang sudah dikirimkan lewat pesan masuk email atau nomor handphone terdaftar lalu klik Submit.

- Ketika sudah berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi pada e-form PDF yang berisikan pernyataan jika Submit SPT berhasil. Dengan itu SPT 1771 nihil sudah terekam dan berhasil dilaporkan pada sistem DJP. Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) lewat email. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)