TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Pekerja Lepas

Redaksi PajakOnline · 15 Apr 2023, 01.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Selaku warga indonesia kita wajib menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya melaporkan pajak. Pekerja lepas atau freelance turut memiliki kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Selanjutnya ada beberapa tahapan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi.

1. Akses laman DJP Online. Lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. dan klik login. Setelah itu pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).

2. Pilih Buat SPT. Dan terdapat pertanyaan tentang apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, klik Ya.

3. Kemudian, klik tombol kuning yang bertuliskan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diarahkan mengisi data formulir 1770. Pada tahap ini, isi tahun pajak yang akan dilaporkan, pada status SPT pilih Normal, dan pilih media pengiriman token yang diinginkan.

Ketika ingin mengimpor data csv dan informasi lainnya, Anda bisa mengakses laman e-Form PDF. Pada laman itu terdapat informasi mengenai format dan contoh pengisian berkas csv untuk impor data, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Pada laman itu juga berisikan petunjuk pengisian berkas csv dalam e-form PDF. Sesudah itu, Anda bisa memilih Kirim Permintaan kemudian e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token dapat terkirim mengikuti media pengiriman yang ditentukan.

4. Kemudian, buka form yang telah diunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman form, pilih Pencatatan. Yang perlu anda isi yaitu lampiran IV. Pada lampiran itu, Anda akan disuruh mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

5. Lanjut ke lampiran III. Dalam lampiran ini Anda disuruh mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak kena pajak, juga penghasilan suami yang dikenai pajak secara terpisah.

6. Lanjut ke lampiran II, pada lampiran ini melakukan pengisian daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Saat mengisi data ini, Anda bisa klik Tabah atau mengimpor data dengan csv.

7. Dalam lampiran I, Anda bisa membuka halaman 2. Khususnya bagi pekerjaan bebas yang memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto di bagian B nomor 4.

Ketika Anda mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, dapat memasukkannya di bagian B. Kemudian, pada lampiran induk penghasilan neto dan lainnya, telah terisi otomatis. Anda cukup mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.

Lampiran induk memperlihatkan jumlah PPh yang kurang bayar atau lebih dibayar. Ketika PPh kurang bayar, wajib pajak perlu membayarnya terlebih dahulu. Ketika sudah selesai wajib pajak bisa mengisi tanggal pelunasan.

8. Lalu kembali memeriksa hasil pengerjaan SPT Anda. Setelah diperiksa, Anda bisa klik tombol Submit di bagian atas lampiran induk. Dan diminta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dengan format pdf.

Untuk wajib pajak yang sebelumnya terjadi kurang bayar, Anda akan diminta agar mengisi data setoran pajak terhadap nilai PPh yang kurang bayar.

9. Sesudah itu, masukkan kode verifikasi yang didapatkan lewat email atau nomor handphone. Lalu klik Submit. Saat berhasil Anda akan menerima notifikasi "Submit SPT berhasil". Lalu akan menerima bukti penerimaan elektronik lewat e-mail.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Pekerja Lepas | PajakOnline