PajakOnline.com—Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting PPS.
Bila laporan realisasi repatriasi atau investasi tidak disampaikan paling lambat 31 Mei 2023 ini, wajib pajak akan mendapat surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu,
wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final.
"Wajib pajak juga harus mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui
penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP," tulis Kemenkeu dalam dokumen Laporan APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Mei 2023, dikutip hari ini.
Tambahan PPh final harus dibayar jika wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan.
