PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak mengenai ketentuan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Ketentuan zakat sebagai pengurang PPh diatur dalam Pasal Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 4 ayat (3). Aturan tersebut menjelaskan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib tidak menjadi objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan itu diterima badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan, zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh. Badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, lalu bukti itu dipakai menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
"Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, wajib pajak wajib melampirkan bukti setoran zakat/sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan," sebut DJP dalam keterangan tertulisnya.
