PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdampak reorganisasi, termasuk perubahan 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya Baru adalah menjadi Senin 24 Mei 2021 atau hari ini, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 30/PJ/2021.
Surat edaran khusus tersebut menjadi panduan dalam pelaksanaan reorganisasi vertikal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/2020 untuk menciptakan keseragaman reorganisasi instansi vertikal, terutama dalam hal ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, dan anggaran.
"Saat mulai penerapan adalah tanggal mulai beroperasinya atau diterapkannya reorganisasi instansi vertikal DJP berdasarkan ... PMK 184/2020, yaitu 24 Mei 2021," demikian bunyi SE-30/PJ/2021 yang kami kutip hari ini.
Selain itu, pada tanggal tersebut, juga ditetapkan untuk waktu mulai beroperasinya 3 kelompok reorganisasi instansi vertikal DJP.
Pertama, sebanyak 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Kedua, wilayah kerja baru dari 27 KPP dan 1 KP2KP yang telah dituangkan dalam PMK 184/2020. Ketiga, sebanyak 18 KPP Pratama yang berubah menjadi KPP Madya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, peresmian hasil reorganisasi instansi vertikal termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru sudah dipersiapkan. Direncanakan unit vertikal baru DJP akan mulai aktif beroperasi pada hari Senin (24/5/2021).
KPP yang mengalami perubahan jenis perlu melakukan beberapa hal mulai dari koordinasi menyiapkan kebutuhan pegawai, menyelesaikan semua tagihan pembayaran, hingga mencetak rekening koran di hari terakhir sebelum saat mulai penerapan.
