TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hari Ini, 18 KPP Madya Baru Diresmikan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan, waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdampak reorganisasi, termasuk perubahan 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya Baru adalah menjadi Senin 24 Mei 2021 atau hari ini, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 30/PJ/2021.

Surat edaran khusus tersebut menjadi panduan dalam pelaksanaan reorganisasi vertikal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/2020 untuk menciptakan keseragaman reorganisasi instansi vertikal, terutama dalam hal ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, dan anggaran.

"Saat mulai penerapan adalah tanggal mulai beroperasinya atau diterapkannya reorganisasi instansi vertikal DJP berdasarkan ... PMK 184/2020, yaitu 24 Mei 2021," demikian bunyi SE-30/PJ/2021 yang kami kutip hari ini.

Selain itu, pada tanggal tersebut, juga ditetapkan untuk waktu mulai beroperasinya 3 kelompok reorganisasi instansi vertikal DJP.

Pertama, sebanyak 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Kedua, wilayah kerja baru dari 27 KPP dan 1 KP2KP yang telah dituangkan dalam PMK 184/2020. Ketiga, sebanyak 18 KPP Pratama yang berubah menjadi KPP Madya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, peresmian hasil reorganisasi instansi vertikal termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru sudah dipersiapkan. Direncanakan unit vertikal baru DJP akan mulai aktif beroperasi pada hari Senin (24/5/2021).

KPP yang mengalami perubahan jenis perlu melakukan beberapa hal mulai dari koordinasi menyiapkan kebutuhan pegawai, menyelesaikan semua tagihan pembayaran, hingga mencetak rekening koran di hari terakhir sebelum saat mulai penerapan.

KPP yang mengalami perubahan jenis menjadi KPP Madya baru juga perlu segera menetapkan pejabat perbendaharaan mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), hingga bendahara pengeluaran.

KPP Madya baru juga perlu berkoordinasi dengan KPPN untuk mendaftarkan pejabat perbendaharaan baru serta mengkoordinasikan kontrak pengadaan barang jasa yang belum selesai saat KPP belum berubah menjadi KPP Madya.

KPP Pratama yang dikonversi menjadi KPP Madya antara lain KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan; KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung; dan KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat.

Selanjutnya, KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat; KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I; dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II.

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II; KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur; KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara; dan KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang.

Kemudian, KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung; KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang; KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi; dan KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang.

KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta; KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya; KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin.