PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat pengawasan perpajakan bagi seluruh wajib pajak di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan konsekuensi dari reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP. Penataan organisasi menjadi sangat penting untuk mendukung strategi perluasan basis pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, perubahan tata kerja pada instansi vertikal DJP merupakan upaya menyelaraskan beban kerja. Sejumlah fungsi yang sama digabung.
“Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi, yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu,” kata Neil.
Dengan adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP, maka penugasan antara KPP Pratama dan KPP Madya semakin fokus.
Tugas utama KPP Pratama setelah reorganisasi adalah fokus pada penguasaan wilayah. Hal tersebut diterjemahkan dalam kemampuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wilayah kerja. Salah satu tugasnya adalah melakukan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data.
