TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak di KPP Madya Bisa Pindah Balik ke KPP Pratama

Redaksi PajakOnline · 9 Jun 2021, 09.27 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang sudah dipindahkan ke KPP Madya dapat kembali ke KPP Pratama apabila memenuhi kriteria dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021.

Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aidil Nusantara menjelaskan, sesuai Pasal 2 ayat (4) huruf c peraturan tersebut, hanya wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan besar tertentu dalam suatu Kanwil yang akan terdaftar di KPP Madya.

“Pemindahan akan dilaksanakan pada evaluasi wajib pajak KPP Madya berikutnya. Kapan? Ini berdasarkan dari Pak Dirjen. Jika beliau menetapkan evaluasi dilaksanakan maka baru di situlah akan dilaksanakan,” kata dia dalam sosialisasi perubahan organisasi dan tata kerja DJP.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021, dirjen pajak secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama. Pemindahan dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak.

Pada umumnya, evaluasi atas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya dilaksanakan setahun sekali dan diusahakan setiap awal tahun evaluasi sudah berlaku efektif.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat 56.068 wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak KPP Madya melalui KEP-116/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-176/PJ/2021.

Selain itu, sesuai dengan KEP-117/PJ/2021 s.t.d.d. KEP-177/PJ/2021, terdapat pula 5.462 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya ke KPP Pratama.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemindahan tempat terdaftar wajib pajak yang terbaru tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan reorganisasi instansi vertikal DJP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP pada Senin (24/5/2021) lalu.

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, terdapat 18 KPP Madya baru.