TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

4 Fasilitas Insentif Pajak Penghasilan Diperpanjang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah memberikan insentif untuk mereka yang membantu penanganan pandemi melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK Nomor 239/2020, menyebutkan insentif pajak penghasilan (PPh) diperpanjang hingga Juni 2021.

"Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020… berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Pasal 11 PMK 239/2020.

Terdapat empat fasilitas PPh yang diperpanjang sebagai berikut:

Fasilitas Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Dalam PP 29/2020, tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu. Mereka adalah WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Fasilitas Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan pandemi dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi. Sumbangan ini ditujukan untuk BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Fasilitas Ketiga yang mendapatkan perpanjangan waktu adalah pengenaan tarif PPh sebesar nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Merujuk pada PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan pandemi dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh nol persen.

Fasilitas Keempat, pengenaan tarif PPh sebesar nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. WP yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah. Karena dikenakan PPh nol persen, mereka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh.