PajakOnline.com—Berdasarkan catatan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai sekarang terdapat beberapa daerah yang belum mempunyai perda persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dalam datanya, hanya terdapat 87 dari keseluruhan angkanya yaitu 508 kabupaten/kota yang sudah menindaklanjuti usulan perda mengenai PBG. Walaupun, dibentuknya perda tentang PBG menjadi amanat dari PP 16/2021 menjadi aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun dalam keterangan resmi, mengatakan, masih terdapat 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti perda PBG, terutama terhadap 100 kabupaten/kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 juta rumah.
PBG adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB). Bersamaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja IMB digantikan dengan PBG. Adanya perda tentang PBG menjadi dasar bagi pemda dalam melakukan pemungutan retribusi.
