PajakOnline.com— Pemerintah mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Empat kementerian mengeluarkan surat edaran bersama atas perubahan tersebut.
Surat edaran ini meminta seluruh pemerintah daerah untuk melakukan penyusunan perda mengenai pajak dan retribusi daerah. Surat edaran ini dikeluarkan empat kementerian yakni, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Dalam surat edaran bersama ini menyebutkan seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota agar segera menyusun perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu perda.
Mengikuti pasal 94 UU 1/2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), daerah harus mengatur aturan semua jenis pajak dan retribusi daerah pada 1 perda.
Apabila daerah belum menetapkan ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda, perda yang mengatur mengenai IMB sebagai dasar pemungutan retribusi PBG sampai 5 Januari 2024 selama pelayanan PBG yang diberikan mengikuti aturan PP 16/2021.
Dalam hal daerah telah memiliki perda PBG tersendiri, pemda bisa memakai fitur penghitungan otomatis dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam menghitung retribusi PBG. Ketika daerahnya mempunyai perda IMB saja, artinya retribusi dihitung manual dan perlu diunggah hasil perhitungannya ke SIMBG.
