PajakOnline.com—Agresivitas pajak merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Agresivitas pajak ini juga merupakan tindakan perencanaan pajak secara legal maupun ilegal untuk menurunkan laba kena pajak. Tetapi, tidak semua perusahaan yang melakukan perencanaan pajak (tax planning) dianggap melakukan agresivitas pajak.
Biasanya perusahaan sebagai wajib pajak badan memanfaatkan kelemahan yang ada dalam undang-undang (UU) maupun peraturan perpajakan lainnya. Kelemahan tersebut disebut grey area, yakni celah atau kelonggaran regulasi yang berada antara praktik perencanaan atau perhitungan pajak yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Suatu perusahaan dikatakan melakukan agresivitas pajak apabila perusahaan berusaha mengurangi beban pajak secara agresif, baik menggunakan cara yang tergolong legal yakni tax avoidance atau ilegal seperti tax evasion. Perusahaan yang melakukan tindakan pajak agresif bisa jadi memiliki risiko lebih tinggi yakni berupa ancaman sanksi atau denda, hingga risiko turunnya harga saham serta reputasi perusahaan, bila tindakan agresivitas pajak ketahuan melanggar aturan.
Bagi pemerintah, praktik penghindaran pajak secara agresif ini tentu saja membawa kerugian. Lantaran tindakan tersebut berpeluang besar mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak.
Berikut contoh praktik agresivitas pajak:
1. Melakukan Leverage
Leverage merupakan penggunaan sumber dana yang memiliki beban tetap (fixed rate of return). Tujuannya memberi keuntungan lebih besar dari biaya tetapnya sehingga akan meningkatkan pengembalian bagi pemegang saham. Aplikasi dari leverage melalui sumber dana melalui utang. Bunga yang harus dibayar oleh perusahaan akibat utang merupakan beban tetap. Di sisi lain, semakin besar utang maka laba kena pajak perusahaan semakin kecil, dengan begitu praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pajak agresif.
2. Mengadakan CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab perusahaan merupakan konsep bahwa organisasi khususnya perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap segala aspek operasional perusahaan yang menimbulkan masalah pada lingkungan, konsumen, maupun tenaga kerja. Dalam praktik pajak agresif, perusahaan biasanya melakukan CSR berlebihan hingga membuat pendapatan yang menjadi objek pajak penghasilan perusahaan berkurang. Ketika pendapatan dimaksud digunakan untuk program CSR, pemerintah akan kesulitan melacak cashflow yang terjadi.
