TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Lengkap Agresivitas Pajak

Redaksi PajakOnline · 29 Jan 2024, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Agresivitas pajak merupakan langkah-langkah yang diambil perusahaan dengan tujuan mengurangi tanggung jawab pajaknya. Agresivitas pajak menjadi strategi perencanaan pajak, baik yang sah maupun ilegal, yang bertujuan untuk mengurangi laba yang dikenai pajak.

Namun, tidak semua perusahaan yang melakukan perencanaan pajak atau tax planning dianggap melakukan agresivitas pajak.

Umumnya, perusahaan sebagai entitas yang memiliki kewajiban pajak memanfaatkan kelemahan yang ada dalam undang-undang (UU) serta regulasi perpajakan lainnya. Kelemahan tersebut juga biasa disebut grey area, yakni celah atau kelonggaran regulasi yang berada antara praktik perencanaan atau perhitungan pajak yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Sebuah perusahaan dianggap melakukan agresivitas pajak ketika berupaya mengurangi beban pajak secara intensif, baik melalui metode yang sah seperti penghindaran pajak (tax avoidance) atau ilegal seperti penggelapan pajak (tax evasion). Walau tidak semua tindakan perencanaan pajak dilakukan secara ilegal, namun semakin banyak celah yang digunakan perusahaan untuk menghindari pajak maka perusahaan dianggap semakin agresif.

Faktor yang Memengaruhi Agresivitas Pajak

1. Return on Asset Tinggi

Return on Asset (ROA) adalah salah satu rasio yang dapat menggambarkan profitabilitas atau potensi laba perusahaan. ROA yang tinggi mencerminkan profitabilitas perusahaan yang tinggi pula, dan menyebabkan beban pajak semakin besar. Lantaran pajak penghasilan perusahaan akan dikenakan berdasarkan besarnya penghasilan yang diterima perusahaan.

Inilah yang mendorong perusahaan untuk terlibat dalam aktivitas perencanaan pajak yang agresif, dengan tujuan agar beban pajak tidak mengurangi laba perusahaan secara signifikan.

2. Likuiditas Perusahaan Rendah

Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Likuiditas dapat diukur dengan membandingkan aset lancar dengan utang lancar. Likuiditas yang rendah dapat mencerminkan perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.

Kesulitan likuiditas dapat memicu perusahaan tidak taat terhadap peraturan pajak sehingga dapat mengarah pada tindakan agresif terhadap pajak perusahaan. Tindakan ini dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi pengeluaran beban pajak dan memanfaatkan penghematan yang dilakukan untuk mempertahankan arus kas. Oleh karena itu, perusahaan dengan rasio likuiditas yang rendah akan cenderung memiliki tingkat agresivitas pajak yang tinggi. (Wiasti Meurani)