PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen-0,2 persen dalam transaksi pembelian aset kripto, terhitung 1 Mei 2022. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa PPN terutang harus dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ditetapkan sebesar 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
Besaran PPN juga ditetapkan sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Jika dihitung secara manual, maka PPN kripto ditetapkan sebesar 0,1 persen dan 0,2 persen.
PPN 0,01 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang merupakan pedagang fisik aset kripto. Sementara, PPN 0,02 persen dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
