PajakOnline.com—E-Filing merupakan sistem pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015. Syarat paling dasar untuk bisa melaporkan pajak tahunan yakni Wajib Pajak harus memiliki e-Filing sekaligus sudah mengaktifkannya.
Selain lebih mudah dan praktis, pelaporan secara online ini juga lebih aman karena adanya Electronic Filing Identification Number atau biasa disingkat dengan EFIN yang membuat transaksi perpajakan terenkripsi secara aman dan rahasia. Sebelum mengaktifkan e-Filing pajak, Wajib Pajak harus sudah memiliki EFIN sekaligus mengaktifkannya.
Namun, tak sedikit juga Wajib Pajak yang sebenarnya sudah mempunyai dan mengaktifkan EFIN tetapi lupa akan EFIN yang dimilikinya. Berikut solusi jika Wajib Pajak mengalami hal tersebut:
1. Telepon nomor resmi KPP
2. Mengirimkan surat elektronik atau email ke alamat email resmi KPP
3. Melalui situs pajak yang telah diawasi oleh DJP secara resmi
4. Mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Selanjutnya, jika EFIN sudah didapatan dan diaktivasi maka langkah berikutnya yakni aktivasi e-Filing pajak untuk kemudian melaporkan SPT Tahunan Pajak.
