PajakOnline.com—Pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filing dan e-Billing. Apa perbedaan keduanya?
E-Filing adalah layanan untuk lapor pajak secara online. Sedangkan, e-Billing adalah layanan bayar pajak Anda secara online.
Dari penjelasan di atas, sudah dapat terlihat jelas apa perbedaan di antara keduanya. Jika Anda ingin melapor SPT pajak dengan mudah dan efisien, maka e-Filling menjadi jawabannya. Untuk membuat ID billing, Input NTPN, hingga bayar pajak dengan cepat, maka manfaatkan e-Billing.
Ada beberapa keuntungan jika Anda menggunakan aplikasi e-filling ini:
-Penyampaian SPT mampu dilakukan dengan aman, cepat, dan kapan saja.
-Tidak dikenakan biaya.
-Penghitungan menggunakan sistem komputer yang akurat.
-Terhitung ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
-Data dari Wajib Pajak selalu lengkap karena selalu dilakukan validasi pengisian SPT.
Kalau e-Filling untuk lapor pajak, maka e-Billing berfungsi untuk membayar pajak dengan cepat. Sistem ini sudah dijalankan pada tahun 2013 silam. Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dengan adanya e-Billing ini.
