TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layanan Lupa EFIN Bagi Wajib Pajak yang Sudah Aktivasi

Redaksi PajakOnline · 9 Apr 2022, 05.00 WIB · pajakonline.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan bahwa layanan Lupa EFIN melalui media sosial Twitter Kring Pajak hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah mengaktivasi EFIN nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal ini menanggapi banyaknya wajib pajak yang mengajukan aktivasi EFIN dengan hastag #LupaEFIN dengan mention ke akun @kring_pajak di saluran Twitter. Penjelasan DJP, wajib pajak yang belum pernah melakukan aktivasi EFIN harus mengajukkan permohonan aktivasi terlebih dahulu dengan mengirim e-mail ke alamat email KPP terdaftar.

@kring_pajak dalam tweetnya, "Silahkan aktivasi melalui email resmi KPP terdaftar."

Permohonan aktivasi EFIN dikirim lewat surat elektronik atau email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Alamat email KPP dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Dalam mengajukan permohonan layanan aktivasi EFIN satu email untuk satu permohonan wajib pajak saja. Kemudian wajib pajak perlu mengirimkan foto memegang kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Lalu, petugas mengecek apakah data yang diberikan wajib pajak telah sesuai dengan database DJP. Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN berbentuk PDF lewat email.

Mengenai permohonan 'Lupa EFIN', jika wajib pajak pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya dan lupa nomornya, pengajuan kembali EFIN bisa lewat beberapa saluran. Seperti, layanan telepon 1500200, layanan live chat di pajak.go.id, dan layanan twitter @kring_pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)