Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan bahwa layanan Lupa EFIN melalui media sosial Twitter Kring Pajak hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah mengaktivasi EFIN nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hal ini menanggapi banyaknya wajib pajak yang mengajukan aktivasi EFIN dengan hastag #LupaEFIN dengan mention ke akun @kring_pajak di saluran Twitter. Penjelasan DJP, wajib pajak yang belum pernah melakukan aktivasi EFIN harus mengajukkan permohonan aktivasi terlebih dahulu dengan mengirim e-mail ke alamat email KPP terdaftar.
@kring_pajak dalam tweetnya, "Silahkan aktivasi melalui email resmi KPP terdaftar."
Permohonan aktivasi EFIN dikirim lewat surat elektronik atau email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Alamat email KPP dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.
