PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan pemberlakukan pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok terhitung sejak 1 Januari 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan, pertimbangan penerapan pajak rokok elektrik tersebut untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri.
“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” katanya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Jakarta, kemarin.
