TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Rokok Elektrik Berlaku Tahun Ini, Berikut Daftar Harga Jual Eceran

Redaksi PajakOnline · 8 Jan 2024, 08.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak rokok elektrik 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024. Penerapan tarif baru ini berdampak kenaikan signifikan pada harga jual eceran (HJE) rokok elektrik.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, tujuan dari pengenaan pajak rokok elektrik adalah mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Pemerintah menilai dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi memengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang harus dikendalikan.

Kemudian nantinya, sesuai aturan yang berlaku, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

"Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum," tulis Pasal 37 aturan tersebut.

Untuk diketahui, sepanjang 2023, Bendahara Negara telah mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Berikut Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasill Pengolahan Tembakau lainnya.

Berikut daftar harga jual terbarunya. Tetapi, harga jual ini belum termasuk pengenaan pajak 10%.

Rokok elektrik padat

- Tahun 2023: Rp5.527 per gram

- Tahun 2024: Rp 5.886 per gram

- Selisih kenaikan: 359 per gram

Rokok elektrik cair sistem terbuka

- Tahun 2023: Rp938 per gram

- Tahun 2024: Rp 1.121 per gram

- Selisih kenaikan: 183 per gram

Rokok elektrik cair sistem tertutup

- Tahun 2023: Rp 37.365 per gram

- Tahun 2024: Rp 39.607 per gram

- Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram (Wiasti Meurani)