PajakOnline.com—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung pemajakan dan cukai pada rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024 sebagai langkah pengendalian konsumsi. Hal ini akan berpotensi membuat harga jual rokok elektrik naik.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, konsumsi rokok elektrik telah meningkat signifikan dan kehadirannya tidak lebih baik dari rokok konvesional. Sehingga, penolakan pajak dan cukai rokok elektrik menjadi hal yang tidak masuk akal.
"Justru sebaliknya masyarakat akan tertimpa double burden atau beban kesehatan ganda karena konsumsi rokok elektrik," kata Tulus di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Tulus juga menilai peningkatan konsumsi rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan. Tingkat penggunaan oleh anak muda jauh melebihi tingkat penggunaan orang dewasa.
Sebab, rokok elektrik kini disebut menyasar anak-anak melalui media sosial dan influencer, dengan beragam varian rasa yang menjadi kegemaran anak dan remaja.
"Bahkan beberapa produk tersebut menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, sehingga menarik bagi generasi muda," tuturnya. Padahal, penggunaan rokok elektrik disebut dapat memengaruhi perkembangan otak sehingga memicu gangguan belajar pada remaja.
