PajakOnline.com—Para pelaku usaha meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan pajak untuk rokok elektrik. Rencananya pengenaan pajak rokok elektrik akan diberlakukan pada tahun depan atau 2024. Hal tersebut disampaikan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (APPNINDO).
Ketua Pokja Advokasi dan Regulatory APPNINDO Ana Pilawa mengatakan, selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan pajak rokok elektrik.
Keberatan APPNINDO dalam penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ini berdasarkan pada situasi industri yang masih baru bertumbuh pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Oleh karena itu, pada 21 Desember 2023 APPNINDO bersama dengan anggota lain dari Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS), termasuk Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi berkaitan wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik ini.
Saat itu, perwakilan PAVENAS diterima Kementerian Keuangan yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya DJPK Kemenkeu Bonatua Mangaraja Sinaga.
"Kami mengapresiasi sambutan tim sekretariat DJPK Kemenkeu kemarin dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin, di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026," kata Ana, dikutip Kamis (28/12/2023).
