PajakOnline.com—Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Tentu saja objek pajak dari PPnBM merupakan barang-barang yang tergolong mewah. Berikut barang yang termasuk ke dalam kategori barang mewah:
- Barang bersifat mewah yang tidak termasuk kebutuhan pokok
- Barang bersifat mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang bersifat mewah yang dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan yang tinggi
- Barang bersifat mewah yang digunakan oleh seseorang untuk menunjukan status sosial.
Untuk itu, pemerintah melakukan pemungutan pajak penjualan atas barang mewah bukan tanpa alasan, berikut beberapa tujuan yang hendak dicapai yaitu:
- Untuk menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen atau wajib pajak yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
- Agar dapat mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang dikategorikan mewah.
- Wujud perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
- Mengamankan pendapatan atau penerimaan negara.
Sementara itu, perlakuan pajak penjualan atas barang mewah ini dikenakan pada barang yang transaksi jual beli dilakukan di dalam negeri. Maka dari itu, jika barang mewah tersebut digunakan di luar negeri (ekspor), maka tidak akan dipungut pajak.
Mengingat PPnBM atas ekspor yang dikonsumsi di luar negeri dikenakan tarif sebesar 0%, jika terjadi situasi seperti PPnBM yang diekspor tersebut telah dibayar, maka dapat diminta kembali. Tarif dari PPnBM juga bermacam-macam sesuai dengan tingkat kemewahan barang tersebut, tarif yang ditetapkan terendah sebesar 10% dan setinggi-tingginya sebesar 200% sesuai dengan pasal 8 ayat (1) UU No.42 Tahun 2009. Namun berbeda dengan PPN, Prinsip pemungutan pajak penjulan atas barang mewah yaitu satu kali saja pada saat:
- Penyerahan barang oleh pabrik yang memproduksi atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Impor Barang Kena Pajak yang tergolong kategori mewah.
Dengan demikian, penjualan bekas dari barang mewah tidak akan dikenakan PPnBM. Salah satu pajak penjualan atas barang mewah yaitu mobil mewah. Mobil mewah seperti supercar yang dimiliki oleh seseorang akan terutang PPnBM. Hal tersebut tergolong barang mewah, karena didesain secara aerodinamis serta memiliki mesin yang bertenaga tinggi.
Mobil mewah dengan julukan supercar ini dapat dipacu hingga kecepatan 350 KM per jam. Sedangkan, di Indonesia mobil yang dikategorikan supercar dilihat dari kapasitas mesinnya yakni sekitar 3,000 hingga 5.000 CC.
