PajakOnline.com—Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap insentif pajak, termasuk pemberian diskon PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, insentif pajak masih tersedia bagi sektor-sektor yang dirasakan masih membutuhkan bantuan pemerintah.
"Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan," kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2022, Rabu (27/7/2022).
Menurut Suryo, dalam beberapa bulan terakhir penjualan kendaraan bermotor sudah mengalami pertumbuhan. Hal ini tercermin pada penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Adapun insentif realisasi PPnBM DTP atas mobil baru hingga Juni 2022 tercatat mencapai Rp385 miliar. Adapun pagu insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru adalah senilai Rp1,6 triliun.
