PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk secara resmi sebanyak 8 perusahaan luar negeri PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Di antaranya, terdapat perusahaan Alibaba dan Microsoft.
Selengkapnya daftar perusahaan sebagai berikut setelah mendapat penetapan dari DJP:
1.Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
2.Microsoft Corporation
3.Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
4.GitHub, Inc.
5.UCWeb Singapore Pte. Ltd.
6.To The New Pte. Ltd.
7.Coda Payments Pte. Ltd.
8.Nexmo Inc.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
