PajakOnline.com—Undang-undang Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) merupakan upaya penguatan desentralisasi fiskal dengan mendorong pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien.
Melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan diharapkan dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.
UU HKPD hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah alat untuk mencapai tujuan negara, karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sama. Hal ini disampaikan Wamenkeu saat memberikan penjelasan pada acara Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Kamis (17/3/2021).
“Karena itu di dalam konteks desentralisasi tersebut, kita melihat bahwa perlu melakukan alokasi sumber daya keuangan. Kita lakukan alokasi namun pada saat yang bersamaan juga memperbaiki kualitas belanja masing-masing di pusat dan di daerah. Pusat dan daerah sama-sama harus melakukan penganggaran yang berkualitas, pengembangan aparatur, dan pengawasannya diperbaiki,” jelas Wamenkeu.
Wamenkeu melanjutkan bahwa berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional. Kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah menunjukkan tren semakin berkurang, penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik bruto dari tahun 2016-2019 mengalami peningkatan, dan pengelolaan administrasi keuangan daerah semakin baik ditandai dengan opini WTP pada LKPD yang semakin naik.
