TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerapan Opsen, Pemerintah Pusat Minta Pemda Lakukan Intensifikasi

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah mengatur mekanisme penerapan opsen. Pemda diberikan waktu untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) hingga 5 Januari 2024.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan, dengan hadirnya opsen, penerimaan daerah akan lebih stabil, sejalan dengan intensifikasi yang akan dijalankan pemerintah kota/kabupaten atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemkot atau pemkab dapat memperoleh potensi penerimaan PKB dan BBNKB dengan lebih cepat.

"Karena sejak awal langsung dibagi, sehingga Bapak Ibu di pemda agar bisa lakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga dampak negatif bisa ditekan," kata Prima dalam webinar belum lama ini.

Prima mengatakan, melalui mekanisme opsen akan membantu pemerintah provinsi (pemprov) untuk menjaring objek pajak daerah. "Bagi provinsi yang selama ini merasa, oh pajaknya di-shifting ke kabupaten/kota, sebenarnya ini kebijakan yang baik karena beban provinsi untuk bisa melakukan intensifikasi dari kedua jenis pajak daerah akan di-share juga ke kabupaten/kota. Dengan kita shifting sebagian, kabupaten/kota akan ikut mengawasi," katanya.

Penerapan opsen turut memerhatikan dinamika ekonomi masyarakat di daerah. Alasannya, pemerintah akan menurunkan tarif pajaknya namun objek pajak daerahnya ditambah. "Opsen adalah sebuah tambahan pungutan tapi kita memerhatikan dinamika dan kami ingin menjaga stabilitas, tarifnya kita turunkan dulu kemudian kita tambahkan opsennya sehingga beban dari wajib pajak tetap," katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)