PajakOnline.com—Bonus paling ditunggu setiap karyawan dalam sebuah perusahaan. Pemberian bonus tahunan karyawan ini diartikan sebagai salah satu cara yang efektif untuk dapat menjaga loyalitas dan motivasi kerja para karyawan. Perusahaan merasa bangga jika mampu memberikan bonus yang besar kepada karyawannya.
Pemberian bonus ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, ada perusahaan yang memang memberikan bonus tahunan kepada seluruh karyawan secara merata namun ada juga perusahaan yang memberikan bonus tahunan sesuai prestasi kerja individu karyawannya. Dapat dikatakan bahwa salah satu kelebihan bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan adalah adanya bonus tahunan atau gaji ke-13.
Besaran pemberian bonus tahunan juga ditentukan oleh masing-masing perusahaan dan mengacu kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Bonus tahunan karyawan ternyata beragam.
Berikut ini aneka jenis bonus tahunan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya:
1. Bonus Tahunan secara Umum
Kompensasi variabel berupa uang tunai yang biasanya sudah dianggarkan oleh perusahaan yang berarti selalu ada di setiap tahunnya jika nilai keuangan perusahaan bernilai positif/memiliki keuntungan.
