TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aneka Bonus Tahunan Karyawan

Redaksi PajakOnline · 23 Mar 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bonus paling ditunggu setiap karyawan dalam sebuah perusahaan. Pemberian bonus tahunan karyawan ini diartikan sebagai salah satu cara yang efektif untuk dapat menjaga loyalitas dan motivasi kerja para karyawan. Perusahaan merasa bangga jika mampu memberikan bonus yang besar kepada karyawannya.

Pemberian bonus ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, ada perusahaan yang memang memberikan bonus tahunan kepada seluruh karyawan secara merata namun ada juga perusahaan yang memberikan bonus tahunan sesuai prestasi kerja individu karyawannya. Dapat dikatakan bahwa salah satu kelebihan bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan adalah adanya bonus tahunan atau gaji ke-13.

Besaran pemberian bonus tahunan juga ditentukan oleh masing-masing perusahaan dan mengacu kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Bonus tahunan karyawan ternyata beragam.

Berikut ini aneka jenis bonus tahunan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya:

1. Bonus Tahunan secara Umum
Kompensasi variabel berupa uang tunai yang biasanya sudah dianggarkan oleh perusahaan yang berarti selalu ada di setiap tahunnya jika nilai keuangan perusahaan bernilai positif/memiliki keuntungan.

2. Bonus Prestasi Karyawan
Bonus yang diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang berkinerja baik/mampu mencapai target yang telah diberikan oleh perusahaan.

3. Bonus Referral
Imbalan bagi karyawan yang berhasil merekomendasikan karyawan baru bagi perusahaan.

4. Bonus Retensi
Bonus yang diberikan dalam rangka mempertahankan karyawan jika karyawan tersebut hendak mengundurkan diri/ketika karyawan telah mengabdi pada perusahaan dengan waktu yang cukup lama.

5. Tantiem
Bonus yang hanya diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris oleh pemegang saham sesuai presentase/jumlah tertentu dari laba bersih.

Selain bonus tersebut, terdapat juga bonus-bonus lain yang dibuat oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan itu sendiri yang bertujuan untuk mengelola kompensasi karyawan menjadi bonus yang sesuai dengan tujuan perusahaan. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui hak dan benefit apa saja yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat Anda bekerja. (Atania Salsabila)