TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Revenue dan Income

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seorang pemilik usaha atau bisnis harus dapat membuat strategi pemasaran yang bagus agar tercapainya tujuan dalam berbisnis yakni untuk mendapatkan keuntungan. Tidak hanya itu, para pelaku bisnis juga harus bisa membuat pencatatan di dalam laporan keuangan dengan teliti dan rapi agar tidak terjadi kerugian.

Dalam pencatatan keuangan, revenue adalah hasil dari kegiatan operasional utama suatu bisnis/perusahaan. Artinya, revenue merupakan pendapatan yang mampu dihasilkan oleh perusahaan dengan adanya kegiatan atau aktivitas utama pada perusahaan tersebut atau dengan kata lain laba bersih yang didapat dari kegiatan bisnis dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan, income adalah nilai keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan yang nilainya diperoleh dari total pendapatan yang dikurangi dengan seluruh biaya produksi. Terkait dengan kedua istilah tersebut, masih banyak orang yang menggunakan istilah itu secara bergantian sebab mereka menganggap keduanya sama.

Walaupun revenue dan income jika dilihat dari maknanya sangat mirip, akan tetapi ternyata keduanya mengandung aspek yang berbeda. Berikut perbedaannya:

1. Nilai atau jumlah revenue bukan hanya diperoleh dari hasil penjualannya saja namun dapat juga diperoleh dari imbal hasil ataupun bunga deposito serta investasi pada instrumen tertentu yang dapat dinilai sebagai sumber pendapatan, sedangkan income hanya dapat diperoleh dari hasil bisnis perusahaan.

2. Pada proses perhitungan revenue yang harus dilakukan hanyalah menjumlahkan komponen biaya/komponen pada penerimanya, sedangkan dalam perhitungan income terdapat 2 cara yakni net profit di mana perusahaan perlu mengurangi gross profit dengan biaya lain yang secara tidak langsung berkaitan dengan proses produksi dan cara yang kedua yakni gross profit di mana perusahaan perlu mengurangi nilai pendapatan dengan HPP. (Atania Salsabila)