PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak harus melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, dan harta atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).
Ketika melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka dibutuhkan bukti potong pajak atau yang sering disebut dengan bupot sebagai tanda penyetoran pajak tersebut yang digunakan sebagai pengurang pajak terutang untuk penghasilan yang dikenakan pajak normal.
Bukti potong pajak telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang sudah mengalami banyak perubahan sebagai berikut:
1. Perubahan Pertama
UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Perubahan Kedua
UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Perubahan Ketiga
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
4. Perubahan Keempat
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Bukti potong merupakan formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan dan bukan tanda bayar pajak. Fungsi dari bupot ialah sebagai dokumen untuk mengawasi pajak.
