PajakOnline.com—Semua pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) perlu menyusun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi dimulai pada masa pajak April 2022. Sesuai ketentuan PER-24/PJ/2021.
Tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sesuai dengan PER-23/PJ/2020 perlu mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 dari masa pajak Januari 2022.
Pasal 13 ayat(2) PER-24/PJ/2021 menyebutkan, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi … oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
Cara mengaktifkan fitur e-bupot unifikasi sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya.
