PajakOnline.com—Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi harus ditandatangani wajib pajak dengan tanda tangan elektronik.
Dengan menandatangani bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui elektronik yang dilakukan wajib pajak atau kuasa wajib pajak memakai sertifikat elektronik atau kode otorisasi Ditjen Pajak (DJP) milik wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
Dalam Pasal 9 ayat (4) PER-24/PJ/2021 menjelaskan, "Wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak ... yang belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP; atau memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP namun masa berlakunya telah berakhir, harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Peraturan perundang-undangan di sini yaitu PMK Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan juga penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
