TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Daerah Capai Rp50,49 Triliun

Redaksi PajakOnline · 29 Mei 2022, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyebutkan aktivitas ekonomi daerah telah pulih setelah dua tahun terpuruk akibat tekanan pandemi. Pajak daerah terus bertumbuh positif, hingga April 2022 mencapai Rp51,86 triliun atau tumbuh 2,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau April 2021 sebesar Rp50,49 triliun.

“Selaras dengan kinerja pajak pusat yang tumbuh positif (tumbuh mencapai 51,5 persen), perpajakan daerah mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Kegiatan-kegiatan di daerah sudah mulai normalize. Hotel mulai pulih, parkir mulai pulih, restoran mulai pulih,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2022.

Komponen pajak daerah, meliputi penerimaan pajak hiburan yang tumbuh 196,93 persen, pajak hotel 83,06 persen, pajak parkir 37,31 persen, pajak restoran 37,29 persen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 14,12 persen, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,18 persen.

“Pajak hiburan naik karena memang di tahun 2020 hingga 2021 itu menurun sekali. Parkir juga (pulih) karena masyarakat sudah mulai pulih mobilitasnya. Ini menggambarkan mobilitas masyarakat yang memberikan dampak terhadap ekonomi daerah. Kita berharap ini bertahan karena perbaikan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani.

Pajak daerah merupakan kontributor terbesar dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara komposisi, pajak daerah berkontribusi sebesar 77,8 persen, sementara retribusi daerah berkontibusi 2,4 persen, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan 5,4 persen, lain-lain PAD yang sah 14,4 persen.