PajakOnline.com—Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayarkan dari mulai sanksi administrasi berupa bunga maupun denda yang telah tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh juru sita sebagai dasar pemberlakuan penagihan pajak yang telah diatur oleh Undang-Undang perpajakan. Utang pajak dapat timbul dari 2 kondisi yakni formil akibat adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh petugas pajak dan materil, di mana utang pajak timbul akibat adanya penyebab tertentu.
Terhadap utang tersebut, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ketentuan yang berlaku.
DJP dapat melakukan tindakan penagihan pajak jika jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bertambah yang tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa utang pajak harus dibayar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan yang artinya harus tepat waktu, namun otoritas pajak juga memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengangsur utang pajak tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No. 242/2014 s.t.t.d PMK 18/2021.
Utang pajak yang dimaksud adalah dari surat-surat yang telah disebutkan sebelumnya yang harus dilunasi dalam
waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang dapat melakukan pengangsuran hanya Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan kahar.
Berikut prosedur dalam mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak dari SKP:
1. Wajib Pajak membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mengacu pada PMK 18/2021.
2. Surat tersebut ditandatangani Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.
3. Surat harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan
besarnya angsuran.
4. Lalu, lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang dapat
berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan peredaran/penerimaan bruto dan penghasilan
bruto.
