TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Angsuran Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan Pajak

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayarkan dari mulai sanksi administrasi berupa bunga maupun denda yang telah tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh juru sita sebagai dasar pemberlakuan penagihan pajak yang telah diatur oleh Undang-Undang perpajakan. Utang pajak dapat timbul dari 2 kondisi yakni formil akibat adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh petugas pajak dan materil, di mana utang pajak timbul akibat adanya penyebab tertentu.

Terhadap utang tersebut, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ketentuan yang berlaku.

DJP dapat melakukan tindakan penagihan pajak jika jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bertambah yang tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa utang pajak harus dibayar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan yang artinya harus tepat waktu, namun otoritas pajak juga memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengangsur utang pajak tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No. 242/2014 s.t.t.d PMK 18/2021.

Utang pajak yang dimaksud adalah dari surat-surat yang telah disebutkan sebelumnya yang harus dilunasi dalam
waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang dapat melakukan pengangsuran hanya Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan kahar.

Berikut prosedur dalam mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak dari SKP:

1. Wajib Pajak membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mengacu pada PMK 18/2021.

2. Surat tersebut ditandatangani Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

3. Surat harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan
besarnya angsuran.

4. Lalu, lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang dapat
berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan peredaran/penerimaan bruto dan penghasilan
bruto.

5. Surat harus disampaikan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak.

6. Surat permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP
atau tertulis yang dapat disampaikan secara langsung/pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

7. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran harus memberikan jaminan aset berwujud dengan kriteria berikut:

- Aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.
- Aset berwujud merupakan pemilik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut.

8. Jika seluruh persyaratan telah disiapkan maka silahkan ajukan ke kantor pajak.

9. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesudah mencapai batas waktu harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.

10. Lalu, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan akan memberikan
keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut.

11. Jika melewati 7 hari maka permohonan otomatis disetujui.

12. Keputusan dapat berupa:
- Menyetujui jumlah angsuran/masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
- Menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak/masa angsuran yang dimohonkan Wajib Pajak.
- Menolak permohonan Wajib Pajak.

13. Jatuh tempo angsuran diberikan paling lambat 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan
pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan. (Atania Salsabila)