TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Kode Utang Pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi

Redaksi PajakOnline · 30 Jan 2023, 00.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya. SPT akan disampaikan melalui DJP. Seperti yang sudah diketahui bahwa SPT dibagi menjadi 2 yakni SPT Tahunan dan SPT masa yang keduanya sudah dijelaskan secara singkat dalam media ini sebelumnya.

Lebih lanjut, masing-masing dari 2 jenis SPT tersebut terbagi lagi berdasarkan subjek pajaknya yakni Orang Pribadi dan Badan. Berkaitan dengan hal itu, terdapat SPT Tahunan Orang Pribadi yang di mana di dalamnya terdapat 4 jenis formulir yang berbeda sesuai ketentuan dan kegunaannya masing-masing.

Kemudian, di dalam SPT Tahunan Orang pribadi terdapat beberapa data yang perlu diisi oleh Wajib Pajak salah satunya yaitu daftar kode utang yang Wajib Pajak miliki pada tahun sebelumnya. Dalam daftar tersebut, terdapat kolom khusus kode utang yang wajib diisi tetapi jika Wajib Pajak tidak memiliki utang maka kolom tersebut tidak perlu diisi.

Utang pajak sendiri merupakan pajak yang wajib dibayarkan termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum pada surat ketetapan pajak atau surat jenis lainnya yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Mengenai utang pajak secara lengkap sudah kita bahas.

Baca Lagi: Penjelasan Mengenai Utang Pajak

Tak perlu khawatir dalam mengisi kode utang pada SPT Orang Pribadi, sebab dalam aplikasi e-SPT atau e-Filing telah dijelaskan keterangan dari masing-masing kodenya. Berikut merupakan daftar kode utang pajak beserta keterangannya dalam SPT tahunan Orang Pribadi:

1. 101
Utang bank atau lembaga keuangan lainnya yang bukan bank seperti KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya.

2. 102
Utang kartu kredit.

3. 103
Utang afiliasi atau pinjaman dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa seperti yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 4 UU PPh.

4. 109
Utang lainnya di luar yang disebutkan di atas. (Atania Salsabila)

Daftar Kode Utang Pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi | PajakOnline