TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tanggung Renteng saat Badan Usaha Bangkrut

Redaksi PajakOnline · 5 Apr 2022, 06.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tanggung renteng adalah istilah hukum yang dipakai sebagai gambaran kemitraan atau kelompok individu lain, yang mana setiap individu berbagi tanggung-jawab yang sebanding.

Dalam sektor pajak, tanggung renteng merujuk pada tanggung-jawab pembayaran terhadap PPN terutang atas penjualan Barang/ penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), juga penjualan barang terkena Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Munculnya tanggung renteng pada PPN disebabkan prinsip pembayaran PPN melekat, untuk penjual atau pembeli. Karena PPN memiliki karakteristik yakni pajak objektif, pajak atas konsumsi umum dalam negeri dan pajak tidak langsung.

Manfaat tanggung renteng ini dapat meringankan beban salah satu peminjamnya. Ketika terdapat salah satu anggota tidak dapat membayarkan kredit, artinya anggota lain wajib melakukan tanggung renteng.

Dalam hal terjadinya masalah pada sebuah perusahaan, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni memberikan contoh, perusahaan bermasalah dalam perpajakan, kemudian perusahaan bangkrut, maka tanggung jawab berupa tanggung renteng akan sampai kepada penanggung pajak. Penanggung pajak harus melunasi pajak atas badan usaha atau perusahaan tersebut yang menjadi tanggungannya.

"Penanggung pajak ini termasuk orang yang punya kebijakan dalam perusahaan tersebut, dia bisa menentukan kebijakan sekalipun dia bukan pengurus. Termasuk pemilik, pemegang saham, itu bisa sampai aset pribadi, untuk melunasi utang pajaknya," kata Koni dalam acara Webinar bersama UKM bertema Pentingnya NPWP bagi UMKM.

Oleh karena itu, setiap badan usaha atau perusahaan sebaiknya memiliki tax planning sebelum melakukan kegiatan usaha. Sehingga dapat meminimalisir faktor risiko perpajakan di kemudian hari. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)