PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif di DKI Jakarta dalam acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik rumah atau lahan dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Hal tersebut sebagai salah satu langkah memulihkan ekonomi dengan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Gubernur Anies Baswedan, dikutip Kamis (18/8/2022).
Anies mencatat total 1,4 juta rumah di Jakarta. Sebanyak 200.000 di antaranya berharga di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp2 miliar.
