PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal dan tempat usaha. Insentif tersebut berupa gratis tarif PBB untuk rumah tinggal yang memiliki nilai jual objek pajak di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan, bagi rumah usaha atau komersial, penginapan, atau mal yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 2 miliar mendapatkan diskon PBB sebesar 15 persen.
Melalui media sosial Instagram Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar tetap diberikan insentif, yakni diskon PPB 10 persen. “Bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar tetap diberikan faktor pengurang,” tulis akun Instagram @dkijakarta dikutip hari ini.
Diskon PBB untuk pelaku usaha tersebut diberikan Pemprov DKI Jakarta agar sektor bisnis di Jakarta dapat melanjutkan pemulihannya sehingga menumbuhkan perekonomian daerah.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, kebijakan menggratiskan PBB ini sudah direncanakan sejak tahun 2020. Namun, karena alasan pandemi, kebijakan tersebut terpaksa ditunda. “Sebetulnya rencana 2020 tetapi itu pandemi jadi banyak kebijakan perpajakan kita rencana 2020 tidak bisa dilaksanakan karena kondisi pandemi lalu kemudian mundur,” kata Anies.
Kebijakan pembebasan PBB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
